KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Indra Purnomo, Jurnalis
Selasa 19 Oktober 2021 14:39 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015, pada hari ini, Selasa (19/10/2021).

Enam saksi tersebut antara lain Supplier PT The Master Steel Manufactory, Lie Chao Tsae; Operation Manager PT Marunda Jaya, Kanbay Jusran; Direktur Takara PT Atstasti Mahadhikara, Anthony Darmansyah; Direktur PT Masterpancang Pondasi, Sabar Sihombing.

Kemudian, Site Manager PT Wijaya Karya (Persero) pada proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015; Tomi Wahendra; dan Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) pada proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015, Arfinsyah Pasaribu.

"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Sebelumnya pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Mereka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: OTT Bupati Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Izin Perkebunan

10 orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 milyar. Pihak yang terlibat adalah pejabat pembuat keputusan M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran.

Pada proyek kedua, yaitu peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis di kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp 126 milyar. Dalam kasus itu terdapat tersangka M Nasir; PPTK, Tirtha Adhi Kazmi; kontraktor I Ketut Surbawa; Petrus Edy Susanto; Didiet Hadianto; dan Firjan Taufa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya