DKI Jakarta PPKM Level 2, Playground di Mal Bisa Buka

Dominique Hilvy Febiani, Jurnalis
Rabu 20 Oktober 2021 20:21 WIB
Anak saat main playground di mal (foto: dok Okezone)
Share :

Kebijakan tersebut tercantum dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sendiri sudah ditetapkan mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021. Dalam Surat Keputusan tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan penyelenggaraan playground di mal.

Baca juga: 5 Fakta Aturan Baru PPKM, Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop hingga Jabodetabek Level 2

“Tempat bermain anak anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” demikian bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona virus Disease 2019.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya