Tiga belas, kendaraan petugas covid 19 selama masa bencana covid. Empat belas, kendaraan mobilisasi pasien covid.Lima belas, kendaraan mobilisasi vaksin covid. Keenambelas, kendaraan pengangkut tabung oksigen.
"Tujuh belas kendaraan barang angkut logistik," tuturnya.
Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan, kendaraan yang dikecualikan kendaraan dinas berpelat merah TNI Polri.
"Kendaraan berpelat khusus berpelat RF selama dia gunakan kendaraan pelat hitam maka dia terkena aturan gage. Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas tni polri dan pelat dinas institusi. Selama kendaraan itu pakai pelat hitam termasuk RF dan sebagainya dia terkena aturan gage. Sebanyak 13 kawasan ini dan ketentuan tadi mulai berlaku Senin 25 Oktober 2021," tutupnya.
(Awaludin)