Satu Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Dokumen PCR Palsu di Bandara Kualanamu

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 22 Oktober 2021 19:56 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

DELISERDANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang menetapkan status tersangka kepada satu dari tiga orang yang ditangkap dari Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu. Penangkapan itu terkait pemalsuan dokumen pemeriksaan PCR bebas Covid-19.

Wakapolres Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, mengatakan tersangka adalah AD, warga Namorambe, Deliserdang. AD merupakan pegawai salah satu travel yang sehari-hari memang beraktifitas di areal Bandara Kualanamu.

"Tersangka ini yang memalsukan dokumen PCR dari klinik Jemari di Medan," sebut Julianto, Jumat (22/10/2021).

"Untuk dua orang lainnya, yakni DNS dan RS sampai saat ini masih berstatus saksi," tambahnya.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Bertambah 760, Berikut Sebaran di 34 Provinsi

Julianto menuturkan, aksi pemalsuan dokumen PCR ini sudah dua kali dilakoni tersangka AD. Sebelumnya pada 12 Oktober lalu, tersangka juga memalsukan dokumen PCR untuk salah seorang penumpang.

"Tersangka mencetak sendiri dokumen PCR dari klini Jemadi, dan menjual surat itu dengan harga Rp750 ribu," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya