JAMBI - Sebuah video viral di media sosial (medsos) mendadak viral di Pelepat Kabupaten Bungo, Jambi. Betapa tidak, dalam video berdurasi 1 menit 9 detik tersebut, memperlihatkan dua oknum siswa SMPN berkelahi di kebun sawit.
Ironisnya, duel tersebut disaksikan oleh teman-temannya. Bahkan rekannya dengan serius merekamnya di telepon selulernya.
Baca juga: Cerita Mahasiswi Kedokteran Tak Nafsu Makan Setelah Praktik Bedah Mayat
Mirisnya lagi, teman-temannya yang berada di TKP tidak ada yang melakukan peleraian. Hebohnya lagi, mereka terlihat menyemangatinya agar perkelahian tersebut berlangsung seru.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro ketika dihubungi mengakui jika peristiwa tersebut berada di wilayah hukumnya. Diakuinya, kejadian ini sudah terjadi beberapa waktu lalu.
"Korban sudah mendapatkan perawatan secara intensif disebuah RS di Sumatera Barat. Keluarga korban juga sudah membuat laporan resmi ke Polres Bungo," tegasnya, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Duh! Tiga Siswi Cantik Keroyok Pelajar Putra hingga Babak Belur
Menurut Guntur, persoalan tersebut dari persoalan hutang piutang. Mulanya, A berhutang kepada temannya D sebesar Rp20 ribu. Namun, hutang tersebut tidak kunjung dibayarkan hingga waktu yang cukup lama.
Dia menambahkan, bila temannya D sudah pernah mengikhlaskan hutang tersebut. Akan tetapi, D malah tidak terima hal tersebut.
Pasalnya, D menagih dengan cara yang tidak santun. Saat itu, D menulis di meja belajarnya A dengan kata-kata tidak pantas. Bukan hanya itu, D juga sempat mengejek orangtuanya A.
Tidak terima dengan perlakuan itu, keduanya saling berkelahi di belakang sekolahnya.
Kejadian ini terbongkar, usai kakak korban membuka handphone milik adiknya. Betapa terkejut kakaknya, melihat ada video viral yang dikirim oleh kawannya di group. Tidak membuang waktu, dia langsung memberitahu orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres juga menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dengan memanggil para saksi dan pelaku.
Namun begitu, pihaknya tetap mengedepankan proses hukum yang sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
"Karena pelaku merupakan anak-anak, maka diversi menjadi kewajiban kita," tandas Guntur.
Tidak hanya itu, dia akan melakukan proses laporan anak dibawah umur ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(Awaludin)