Dia menambahkan, bila temannya D sudah pernah mengikhlaskan hutang tersebut. Akan tetapi, D malah tidak terima hal tersebut.
Pasalnya, D menagih dengan cara yang tidak santun. Saat itu, D menulis di meja belajarnya A dengan kata-kata tidak pantas. Bukan hanya itu, D juga sempat mengejek orangtuanya A.
Tidak terima dengan perlakuan itu, keduanya saling berkelahi di belakang sekolahnya.
Kejadian ini terbongkar, usai kakak korban membuka handphone milik adiknya. Betapa terkejut kakaknya, melihat ada video viral yang dikirim oleh kawannya di group. Tidak membuang waktu, dia langsung memberitahu orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres juga menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dengan memanggil para saksi dan pelaku.
Namun begitu, pihaknya tetap mengedepankan proses hukum yang sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
"Karena pelaku merupakan anak-anak, maka diversi menjadi kewajiban kita," tandas Guntur.
Tidak hanya itu, dia akan melakukan proses laporan anak dibawah umur ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(Awaludin)