Ferdo mengungkapkan, pelaku membujuk rayu korban untuk jalan-jalan menaiki sepeda motor. Dalam bujuk rayu itu, pelaku tak mengancam korban.
"Dalam arti kata dia pengen mencari tempat sesuatu di mana tapi diajak pergi makanya ada motor yg digunakan untuk bepergian semua. Semua lokasi tadi menggunakan motor berdua," ucapnya.
Kekinian, pelaku diduga tengah hamil dua bulan setelah kedua orang tua korban mengetahui hal tersebut pada Oktober 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)