KPK juga telah berpegangan pada sejumlah fakta yang muncul di persidangan sebelumnya untuk menindaklanjuti perkara bansos corona ini. Fakta yang pernah terungkap di persidangan yakni, adanya pihak-pihak yang diduga turut kecipratan aliran haram proyek pengadaan bansos Covid-19.
Mereka yang namanya pernah muncul di persidangan di antaranya yakni, Anggota BPK Achsanul Qosasi; Sekjen Kemensos Hartono Laras; hingga Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin. Alexander Marwata memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan tersebut melalui proses penyelidikan.
"Ya, sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan, ada penyelidikan yang kita lakukan untuk menindaklanjuti fakta-fakta di persidangan lewat penyelidikan," ungkap Alexander.
"Karena informasi dari masyarakat juga katanya paketnya nilainya tidak segitu, nah tentu saja itu semua didalami, nah termasuk kita juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investigasi untuk penyaluran bansos tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Menko PMK Tinjau Penyaluran Bansos di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
(Arief Setyadi )