Selain itu, dia meminta Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai kewenangan masing-masing
“Evaluasi batas tertinggi pemeriksaan PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)