Setelah kejadian, supir turun dan melihat yang menjadi korban tabrak merupakan anggota polisi kemudian melarikan diri. Dia melaporkan kepada pihak perusahaan.
"Kemudian perusahaan mengantarkan sopir ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Sopir ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )