Polda Jabar Buka Nomor Hotline Korban Pinjol Ilegal, Catat dan Laporkan!

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 02 November 2021 11:17 WIB
Kombes Arief Rachman. (Foto: Agung Bakti)
Share :

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Pascapenggerebekan, Polda Jabar menetapkan delapan tersangka, yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya