BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyiapkan layanan darurat dengan membuka nomor hotline pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pascadibuka, Senin (1/11/2021) kemarin, Polda Jabar telah menerima 231 aduan masyarakat yang mengaku terjerat hingga menjadi korban ancaman dan teror pinjol ilegal.
"Kami buka nomor hotline di nomor 081234550405. Nomor itu sudah dibuka sejak kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, Selasa (2/11/2021).
Arief mengakui, meskipun sudah banyak menerima aduan masyarakat terkait pinjol ilegal, namun pihaknya tidak langsung menindaklanjuti aduan tersebut.
Arief beralasan, pihaknya harus melakukan pengecekan terlebih dahulu, yakni apakah aduan tersebut berkaitan dengan pinjol ilegal yang dibongkar Polda Jabar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu atau bukan.
Baca juga: Bidik Pemilik Pinjol Ilegal, Polisi: Akan Saya Kejar!
"Kami harus cocokkan terlebih dahulu, apakah ini ada kaitannya dengan kasus pinjol illegal PT TII (DIY) atau tidak. Kalau digital evidence-nya match kita tindaklanjuti. Kalau beda (korban pinjol illegal dari PT lain atau kelompok lainnya, kami harus proses lidik dari awal, dari nol sebelum sidik," jelasnya.
Diketahui, Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah DIY, Kamis (14/10/2021) lalu. Sebanyak 86 pegawai perusahaan yang didominasi kolektor diringkus.