BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus melakukan pengembangan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, pascapenggerebakan kantor pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu.
Bahkan, Polda Jabar kini fokus memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman menyatakan, pihaknya akan memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut di mana pun berada.
"Kita masih pengembangan kepada foundernya sampai kemana pun saya kejar," tegas Arief, Sabtu (30/10/2021).
Baca juga: Waspada! Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Alamat Kantornya Fiktif
Diketahui, sejauh ini sudah ada delapan orang tersangka yang ditahan, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer.
Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta.
Baca juga: Polda Metro Buka Layanan Pengaduan Korban Pinjol
Selain itu, AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku Team Leader Desk Collector.