Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Laorens.
Sekadar diketahui, video mesum pasangan pelajar di Gianyar viral di media sosial, pekan lalu. Video berdurasi 13 detik itu berisi tayangan adegan intim di sebuah bale bengong. Keduanya saling duduk berhadapan.
Baca Juga : Viral Video Mesum Diduga Pelajar di Gianyar, Polisi Selidiki
Perempuan di video itu mengenakan seragam sebuah SMK berwarna putih. Sementara pemeran laki-laki mengenakan sweeter hitam. Keduanya saat itu diduga tidak tahu jika adegan persetubuhan yang dilakukan di tempat terbuka itu direkam oleh seseorang dari kejauhan.
(Erha Aprili Ramadhoni)