JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.58/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua. Jika melihat Inmendagri baru tersebut terjadi peningkatan jumlah daerah yang berlevel 1.
Jika sebelumnya jumlah daerah level 1 hanya 18 kabupaten/kota, saat ini meningkat menjadi 51 kabupaten/kota.
Berikut Daftar daerah-daerah Level 1 luar Jawa Bali:
1. Aceh: Banda Aceh
2. Sumatera Utara: Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Samosir
3. Sumatera Barat: Kota Payakumbuh, Kota Solok, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang Panjang
4. Jambi: Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Sungai Penuh, dan Kota Jambi
5. Sumatera Selatan: Kota Lubuklinggau
Baca juga: Waspada! Menkes Ungkap Kenaikan Kasus Covid-19 di 155 Kabupaten/Kota
6. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Tengah
7. Lampung: Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat, dan Kota Metro;
8. Kepulauan Riau: Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tanjung Pinang, dan Kota Batam
9. Nusa Tenggara Barat: Kota Bima, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Mataram
10. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sumba Barat;