3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tegal, Termasuk Residivis

Yunibar, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 22:01 WIB
Polres Tegal saat rilis pengungkapan kasus peredaran uang palsu. (Foto : iNews/Yunibar)
Share :

Tersangka lain, Amirudin, yang merupakan warga mantan Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja Tegal mengakui jika membeli uang palsu dari tersangka Ujang.

Amirudin mengaku uang palsu yang dibelinya belum sampai diedarkan. "Baru mau diedarkan di Slawi. Tapi belum sempat," kata Amirudin.

Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, tersangka Amirudin membeli upal sekitar 290 lembar, namun barang bukti yang ditemukan baru 210 lembar.

"Artinya masih ada upal 8 juta yang sudah diedarkan. Jadi tersama MR membeli untuk dijual lagi bukan dibelanjakan," pungkas Dewa.

Ketiga tersangka dijerat Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya