SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik rencana pengembangan Pulau Maratua dan Pulau Sambit sebagai kawasan ekonomi biru atau blue economy. Menurut LaNyalla, kawasan tersebut potensi perikanan dan wisata baharinya yang sangat luas.
“Sebagai negara kepulauan atau archipelago state, Indonesia memiliki potensi laut yang sangat besar. Bukan hanya sumber daya perikanan tetapi juga potensi lain. Jadi menurut saya konsep ekonomi biru sangat tepat dikembangkan di Indonesia,” ujar LaNyalla di sela-sela kunjungan dapil, Kamis (11/11/2021).
Namun, LaNyalla menyorot perbedaan perlakuan antara Pulau Maratua dan Pulau Sambit dengan Pulau Sangihe. Karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM justru mengeluarkan izin pertambangan kepada perusahaan asal Kanada untuk mendulang Emas di Pulau Sangihe.
Padahal Pulau Sangihe jelas masuk dalam koridor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Baca juga: Dukung Student Company, Ketua DPD Harap Generasi Muda Bisa Jadi Wirausahawan
“Jelas di UU tersebut atas Pulau Sangihe tidak boleh diterbitkan izin penambangan mineral. Apalagi skala besar dengan luas separo pulau, dan harus merelokasi dan menata ulang penduduk di beberapa kecamatan di sana. Selain melanggar UU, izin dari ESDM itu juga tidak konsisten dengan konsep green investasi atau blue economy yang digagas Presiden Jokowi,” tukas LaNyalla.
Baca juga: Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Memperkuat Ketahanan Keluarga di Tengah Pandemi
Dikatakan LaNyalla, Pulau Sangihe sesuai UU sebaiknya tetap diorientasikan kepada pendapat negara dari sektor perikanan, kelautan dan pariwisata. Kalau pun ada penambangan, jadikan penambangan rakyat. “Berdayakan aja rakyat di sana melalui Koperasi, untuk menjadi usaha pertambangan rakyat,” imbuhnya.