SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir Vanessa Angel. Sebelumnya, Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021).
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran.
Ia melanjutkan, setelah menerima SPDP, Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Untuk menangani kasus ini, Kejari Jombang telah menunjuk tiga orang jaksa. Salah satunya adalah jaksa Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya. “Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ungkap Imran.
Baca Juga : Sopir Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.