Selain itu, berdasarkan data MCP, rata-rata capaian MCP wilayah Jateng per 11 November 2021 tercatat 63 persen, dengan rincian: Kabupaten Boyolali 92 persen, Provinsi Jateng 87 persen, Kota Semarang 81 persen, Demak 79 persen, Pati 78 persen, Sragen 77 persen, Kudus 77 persen, Cilacap 74 persen, Banyumas 73 persen, Grobogan 71 persen, Purworejo 69 persen, Banjarnegara 69 persen, Kota Salatiga 69 persen, Brebes 68 persen, Kota Surakarta 66 persen, Kebumen 66 persen.
Lalu Temanggung 64 persen, Kabupaten Semarang 63 persen, Wonosobo 60 persen, Tegal 60 persen, Karanganyar 59 persen, Blora 58 persen, Kendal 57 persen, Jepara 56 persen, Pemalang 56 persen, Pekalongan 54 persen, Batang 53 persen, Kota Magelang 52 persen, Kota Tegal 51 persen, Purbalingga 49 persen, Sukoharjo 48 persen, Wonogiri 48 persen, Magelang 47 persen, Rembang 46 persen, Klaten 46 persen, dan Kota Pekalongan 45 persen.
Karenanya, kata Ipi, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.
"Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)