Korban Pelecehan Seksual Penjual Mainan di Jakarta Utara Alami Trauma

Dimas Choirul, Jurnalis
Sabtu 20 November 2021 23:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mainan dan baju yang dikenakan pelaku dalam menjalankan modusnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Baca juga: Modus Minta Dikerok, Ustadz Ini Tega Cabuli 5 Santrinya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya