Agoeng Pramoedya
Pegawai pajak KPP Madya Gambir, Jakarta Pusat, Agoeng Pramoedya, terbukti menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, secara langsung maupun tidak langsung, dengan total Rp14 miliar.
Angin Prayitno Aji dan Wawan Ridwan
Kasus mafia pajak yang masih hangat diperbincangkan, dilakukan oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Angin Prayitno Aji. Ia terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pemeriksaan perpajakan di tahun 2016-2017. Sedangkan Wawan Ridwan diduga sebagai kaki tangan Angin dalam melakukan aksinya. Ia merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak yang diberikan arahan khusus oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk memeriksa wajib pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Dari ketiga wajib pajak inilah pihak KPK mencurigai adanya kesepakatan suap agar nilai perhitungan pajak dapat dibelokkan. Dari uang suap yang diterima, Wawan diduga mendapat bagian sebesar 625.000 dolar Singapura dari keseluruhan uang suap yang diterima oleh pejabat DJP. (dilansir dari berbagai sumber/Andin Danaryati/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)