Edhy Prabowo Ajukan Kasasi Atas Hukuman 9 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 26 November 2021 13:30 WIB
Edhy Prabowo (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis menjadi 9 tahun dari 5 tahun penjara.

Pengajuan kasasi tersebut berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Tercatat, Edhy mendaftarkan permohonan kasasi pada Rabu, 17 November 2021.

"Pemohon (Terdakwa) Edhy Prabowo," dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut tindaklanjut dari banding yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga : Edhy Prabowo Bakal Dijerat Kasus Pencucian Uang

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun juga menambahkan hukuman pengganti. Dimana jika Edhy tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 diganti dengan hukuman yang semula 2 tahun kurungan menjadi 3 tahun kurungan.

Terkait pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya