TANGERANG - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia saat ini kembali diperketat setelah adanya temuan virus Covid-19 varian baru di wilayah Afrika Selatan.
Warga negara asing mana pun yang pernah melakukan perjalanan baik singgah ataupun menetap di 11 negara yang ditemukan kasus varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Adapun negara yang dimaksud antara lain, Afrika Selatan, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hongkong.
"Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan SE terbaru ini dan kami memastikan bahwa itu sudah tersebar ke seluruh maskapai. Dan kami sudah mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi dan pastinya itu yang mengetahui perjalanan itu pastinya bisa terlihat dari paspor," kata Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Gejala Omicron Tidak Masuk Akal, Sebabkan Kelelahan dan Denyut Nadi Sangat Tinggi
Ia mengatakan bahwa seluruh WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia akan diperiksa riwayat perjalanannya. Sehingga jika ditemukan riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut baik tinggal atau singgah dalam kurun 14 hari akan direkomendasikan untuk ditolak masuk ke Indonesia.
Baca juga: Ada Varian Omicron, Industri Pariwisata Dilema Sambut Libur Nataru
"Untuk saat ini belum ada berita yang sudah masuk, tapi kalau ada yang masuk hari ini, kami pasti merekomendasikan untuk imigrasi untuk melakukan deportasi," lanjutnya.