Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNA) yang pulang dari luar negeri tetap diizinkan masuk dengan syarat menjalani karantina selama 14 hari. Namun, untuk WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut akan diawasi dengan ketat terutama pada kesehatannya.
"Apabila ditemukan, dia akan dipastikan tertangani dengan baik dan tidak ada penyebaran. Dan kami kalau memang ditemukan, kami akan melakukan tracing kontaknya dengan ketat dan melakukan swab setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru," tuturnya.
Baca juga: Makin Menyebar, Omicron 400 Persen Lebih Cepat Menular dari Varian Delta
(Fakhrizal Fakhri )