Jakarta Naik PPKM Level 2, Perkantoran WFH Lagi?

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 12:58 WIB
Penerapan prokes di masyarakat. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.

Kemudian untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum kapasitas dan waktunya akan dibatasi. Termasuk juga kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya