Selain itu, Maria meminta Kepala perangkat daerah atau biro agar mengoptimalisasi pengawasan melekat terhadap kepatuhan pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka satu dan menyampaikan laporan kepada BKD melalui https://bit.ly/laranganbepergianASNnataru pada 24 Desember 2021 dan 3 Januari 2022.
“Pegawai ASN yang terbukti berpergian keluar daerah tanpa izin kepala perangkat daerah selama pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan,” tulisnya.
(Qur'anul Hidayat)