Pemprov DKI Larang ASN Cuti dan ke Luar Kota saat Nataru, Awas Sanksi Menanti

Dominique Hilvy Febiani, Jurnalis
Rabu 01 Desember 2021 13:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Share :

Selain itu, Maria meminta Kepala perangkat daerah atau biro agar mengoptimalisasi pengawasan melekat terhadap kepatuhan pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka satu dan menyampaikan laporan kepada BKD melalui https://bit.ly/laranganbepergianASNnataru pada 24 Desember 2021 dan 3 Januari 2022.

“Pegawai ASN yang terbukti berpergian keluar daerah tanpa izin kepala perangkat daerah selama pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan,” tulisnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya