Kedua, adanya digitalisasi ekonomi memaksa pelaku pasar untuk menyediakan produk dan layanan lembaga keuangan dan bisnis syariah yang lebih kompetitif, memudahkan, efektif, serta efisien.
“Dan oleh karenanya perlu didukung oleh berbagai pemangku kepentingan. OJK harus segera mengeluarkan perangkat peraturan yang mengikuti trend digital tersebut sehingga dapat menjaga keamanan berinvestasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
“MUI juga harus cepat memberikan panduan nilai-nilai syariah dalam perkembangan ekonomi digital ini, sehingga kepercayaan kesyariahan dari masyarakat terhadap Lembaga keuangan dan bisnis syariah tetap terjaga dengan baik. Pelaku industri keuangan Syariah agar menciptakan produk atau layanan yang bisa lebih memudahkan masyarakat untuk mengakses lembaga keuangan dan bisnis syariah,” lanjutnya.
Baca juga: Wapres: Santripreneur Ekonomi Berbasis Pesantren yang Amanah
(Fakhrizal Fakhri )