Siskaeee Pamer Payudara dan Kelamin di Tempat Umum, Polisi: Dia Gembira, Takut, Gelisah dan Puas!

Solopos.com, Jurnalis
Selasa 07 Desember 2021 18:02 WIB
Siskaeee di Mapolda DIY/ ist
Share :

Polisi menjerat Siskaeee dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya