DAIRI – Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus teror pengiriman peti mati terhadap orang yang masih hidup, di Desa Paropo,Kecamatan Silahisabungan, Dairi, Sumatera Utara. Kini tersangka sudah diamankan di Polres Dairi.
Tersangka diketahui berinisial WS (35). Ia mengaku melakukan pengiriman peti mati dikarenakan kecewa dengan hasil Pilkades, dikarenakan banyak warga maupun keluarga yang tidak memilih calon kepala desa pilihannya.
"Modus tersangka mengirim peti mati karena kecewa dengan hasil pilkades," kata Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman.
Baca juga: Kiriman Misterius Peti Mati Bertuliskan Nama Orang Masih Hidup Gegerkan Sumut
Akibat perbuataanya, WS bakal dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
Kini WS sudah diamankan di Polres Dairi dan menunggu proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perlu diketahui sebelumnya, warga Desa Paropo digemparkan dengan kiriman 2 buah peti mati terhadap warga yang masih hidup, kejadian tersebut sontak membuat warga geger dan mendadak viral di sosial media.
(Awaludin)