Akibat perbuataanya, WS bakal dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
Kini WS sudah diamankan di Polres Dairi dan menunggu proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perlu diketahui sebelumnya, warga Desa Paropo digemparkan dengan kiriman 2 buah peti mati terhadap warga yang masih hidup, kejadian tersebut sontak membuat warga geger dan mendadak viral di sosial media.
(Awaludin)