44 Mantan Pegawainya Jadi ASN Polri, KPK : Mereka Orang Bebas

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 09 Desember 2021 15:38 WIB
Wakil Ketua Alexander Marwata (Foto :MPI)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia untuk menjadi ASN di institusi Polri dan dilantik hari ini Kamis (9/12/2021). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya telah melepas dan tidak menjalin hubungan apapun dengan ke 44 mantan pegawainya itu.

"Tentu kami dari sisi KPK, kami sudah selesai dengan 44 pegawai KPK yang sudah diberhentikan per 30 September 2021 ya, artinya mereka menjadi orang bebas," ujar Alex kepada wartawan.

Alex pun mempersilahkan aparat penegak hukum lain dalam hal ini Polri untuk merekrut 44 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.

"Kalo ada instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka itu sudah menjadi hak mereka kalo misalmya semua sudah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Baca Juga :Usai Dilantik Jadi ASN Polri, 44 Eks Pegawai Eks KPK Bakal Ikut Pelatihan Orientasi

Bahkan, Alex tidak mengikuti proses pelantikan 44 mantan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

"Kami tidak mengikuti terus terang bagaimana proses di kepolisian itu dan bagi kami sudah dianggap selesai di KPK," kata Alex.

Diketahui, 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia untuk menjadi ASN di institusi Polri. Mereka bakal dilantik hari ini Kamis (9/12/2021) yang juga bertepatan dengan hari antikorupsi sedunia (Hakordia).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya