Rachel Vennya Tak Didampingi Kuasa Hukum Saat Jalani Sidang Perdana

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 10 Desember 2021 15:18 WIB
Rachel Vennya jalani sidang perdana di PN Tangerang (Foto: MNC Portal)
Share :

Rachel dijerat Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca juga: Akur di Ultah Anak, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Didoakan Rujuk

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya