Berdalih Buktikan Keperawanan, Oknum TNI Perkosa dan Aniaya Pacar

Agregasi Solopos, Jurnalis
Sabtu 11 Desember 2021 16:35 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ist/Sindonews)
Share :

Lantaran sudah merasa gerah, akhirnya Galaksi melaporkan pelaku ke kesatuannya. Kesatuan pelaku berusaha melakukan mediasi namun gagal. Pelaku akhirnya ditahan oleh polisi militer dan menunggu untuk proses ke Pengadilan Militer.

Perasaan Galaksi belum lega karena pada proses itu, ia sempat diancam dan ditekan untuk mencabut laporan. Untuk mendapatkan perlindungan, Galaksi kemudian membuat aduan ke LBH Apik Jakarta guna mendapatkan bantuan hukum. Pasalanya, selama menjalani proses hukum, Galaksi tidak mendapatkan informasi atas hak-haknya sebagai korban.

“LBH Apik Jakarta merujuk Galaksi ke psikolog, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, serta meminta dukungan dari lembaga-lembaga jaringan dan pemerintah,” ujarnya.

Sementara Pengadilan Militer memutuskan untuk menghukum pelaku dengan hukuman 13 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Militer memvonis pelaku 11 bulan penjara dan pemecatan tidak hormat.

“Saat ini, proses kasus Galaksi berada pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya