Guru Pesantren Perkosa Belasan Santri, Kejati Jabar Kaji Hukuman Kebiri

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Sabtu 11 Desember 2021 13:24 WIB
Kajati Jabar Asep N Mulyana (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Share :

BANDUNG - Belasan santri menjadi korban pencabulan Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat. Bahkan, dari korbannya ada yang hamil.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menaruh perhatian besar terhadap kasus tersebut. Bahkan, Kejati Jabar mengakui perbuatan biadab yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan kemanusiaan.

Baca Juga:  Pesantren Tempat Guru Pemerkosa 12 Santriwati Ditutup, Ini Regulasi Mendirikan Pesantren!

Kejati Jabar pun berjanji memberikan tuntutan maksimal hingga mengkaji hukuman kebiri untuk Herry yang kini telah berstatus sebagai terdakwa itu.

"Kami merespons bagaimana perhatian masyarakat terhadap satu perkara yang sedang disidang di Pengadilan Negeri Bandung atas nama terdakwa HW," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, Sabtu (11/12/2021).

Asep menyatakan, Kejati Jabar sangat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Pasalnya, kata Asep, perbuatan Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan.

"Kami dari Kejati sangat konsen terhadap ini karena ini menyangkut ini kejahatan kemanusiaan. Terdakwa menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas," tuturnya.

Baca Juga:  Guru Cabuli Belasan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani

Bahkan, kata Asep, pihaknya akan memantau langsung proses penanganan perkara tersebut dan berjanji akan memberikan tuntutan maksimal terhadap Herry. "Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan teman-teman sekalian untuk menginformasikan kepada kami. Kami akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan," kata dia.

 

Soal hukuman kebiri yang banyak digaungkan, Asep menyatakan pihaknya masih melakukan kajian.

Menurutnya, hukuman kebiri yang banyak disuarakan masyarakat, termasuk keluarga korban akan bergantung pada hasil persidangan yang saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

"Nanti kita lihat. Akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Karena korban cukup banyak," katanya.

"Teman-teman intelijen juga backup perkara ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komperhensif," sambung Asep.

Herry sendiri saat ini didakwa dakwaan primair Pasal 81 Ayat (1) Ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 Ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, salah satu keluarga korban menyuarakan tuntutan kebiri untuk Herry Wirawan. Pasalnya, perbuatan terdakwa telah membuat korban dan keluarganya kehilangan harga diri dan masa depan.

"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu," ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya