BANDUNG - Belasan santri menjadi korban pencabulan Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat. Bahkan, dari korbannya ada yang hamil.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menaruh perhatian besar terhadap kasus tersebut. Bahkan, Kejati Jabar mengakui perbuatan biadab yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan kemanusiaan.
Baca Juga: Pesantren Tempat Guru Pemerkosa 12 Santriwati Ditutup, Ini Regulasi Mendirikan Pesantren!
Kejati Jabar pun berjanji memberikan tuntutan maksimal hingga mengkaji hukuman kebiri untuk Herry yang kini telah berstatus sebagai terdakwa itu.
"Kami merespons bagaimana perhatian masyarakat terhadap satu perkara yang sedang disidang di Pengadilan Negeri Bandung atas nama terdakwa HW," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, Sabtu (11/12/2021).
Asep menyatakan, Kejati Jabar sangat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Pasalnya, kata Asep, perbuatan Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan.
"Kami dari Kejati sangat konsen terhadap ini karena ini menyangkut ini kejahatan kemanusiaan. Terdakwa menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas," tuturnya.
Baca Juga: Guru Cabuli Belasan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani
Bahkan, kata Asep, pihaknya akan memantau langsung proses penanganan perkara tersebut dan berjanji akan memberikan tuntutan maksimal terhadap Herry. "Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan teman-teman sekalian untuk menginformasikan kepada kami. Kami akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan," kata dia.