Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan angkutan umum darat, laut, udara dan orang yang tertabrak kendaraan bermotor, kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor pribadi/plat hitam.
Jasa Raharja tidak memberikan santunan atau penggantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi/plat hitam, maupun kecelakaan yang disebabkan tindak pidana kejahatan.
Saat ini Jasa Raharja memiliki 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan dan 37 kantor pelayanan yang siap untuk melayani masyarakat hingga ke berbagai daerah. Selain itu, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan asuransi lain seperti asabri, Taspen, dan BP Jamsostek.
Jasa Raharja juga terus berupaya melakukan program edukatif dan partisipatif kepada masyarakat. Hal ini yang bertujuan untuk mengurangi angka korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara.
CM
(Agustina Wulandari )