JAKARTA - Herry Wirawan (HW) menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Pengampu suatu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat ini melakukan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2021.
Belasan santri perempuan menjadi korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan. Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, dengan beberapa di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban telah melahirkan dua anak.
Kasus itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian Mei silam, namun baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 7 Desember 2021.
Baca juga: Guru Pesantren Perkosa Belasan Santri, Ternyata Ini Penyebab Herry Wirawan Leluasa Berlaku Bejat
Baca juga: Tak Hanya Diperkosa, Santriwati Dijadikan Kuli Bangunan oleh Herry Wirawan
HW, pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.