JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk tim untuk mengusut kaburnya narapidana (napi) kasus narkoba berinisial A dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang, Banten.
Rencananya, tim Itjen Kemenkumham tersebut bakal memeriksa sejumlah pihak terkait kaburnya napi narkoba dari Lapas Tangerang. Salah satu pihak yang bakal dimintai keterangannya adalah Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.
"Semuanya dimintai keterangan. Termasuk kalapas. Kalapasnya ini kan masih Plh ya, belum ada (tetap)," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia, Senin (13/12/2021).
Selain Nirhono Jatmokoadi, Erif menyebut, tim Itjen Kemenkumham juga bakal memeriksa napi yang ada di lokasi kejadian; petugas jaga; serta petugas administrasi Lapas Tangerang. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa kaburnya napi berinisial A.
"Pokoknya mulai dari napi yang ada saat itu, napi pendamping, petugas jaga, petugas administrasi, termasuk Plt Kalapas juga akan dimintai keterangan," tuturnya.
Baca Juga : Napi Narkoba Lapas Tangerang Kabur, Kemenkumham Kejar ke Riau
Erif belum dapat menyimpulkan ada tidaknya keterlibatan petugas Lapas Tangerang dalam kaburnya napi narkoba berinisial A. Erif memastikan, Kemenkumham bakal memberinya sanksi tegas jika ada oknum petugas Lapas Tangerang yang terlibat dalam kaburnya napi berinisial A.