JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru. Namun tidak halnya bagi aparatur sipil negara (ASN), yang dilarang mengambil cuti pada Hari Raya Natal dan tahun baru atau nataru.
(Baca juga: Ingat! PNS Tetap Dilarang Cuti saat Nataru meski Tak Diatur di Inmendagri)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," kata Tjahjo kepada awak media, Jakarta, Senin (13/12/2021).
(Baca juga: Breaking News: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022)
Dia menambahkan, larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).