Pemerintah Mohon ke DPR untuk Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 10:21 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Antikoripsi se-Dunia (Hakordia) menyatakan, terus mendorong RUU tentang perampasan aset tindak pidana agar segerah disahkan menjadi Undang-Undang.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut, dalam rapat terakhir pada tanggal 7 Desember 2021, DPR masih belum memasukan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Baca juga:  Pemerintah Pernah Ajukan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: DPR Tidak Setuju

Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada parlemen untuk dapat memprioritaskan RUU perampasan aset tersebut. Mengingat, hal itu akan berdampak pada pemberantasan praktik korupsi.

"Maka Presiden 2 hari kemudian menyatakan akan mengajukan itu. Dan kita mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi. Agar negara ini bisa selamat," kata Mahfud dalam siaran virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Berikut Barang-Barang yang Bisa Diambil Alih Negara

Meski begitu, Mahfud meyakini bahwa, DPR akan memprioritaskan RUU tersebut. Mengingat, Mahfud menerima kabar dari anggota DPR Arsul Sani terkait hal itu.

"Dan saya agak optimis ketika saya mendengar dari seorang anggota DPR, sahabat saya Arsul Sani. Sebenarnya sih untuk undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana itu lebih mudah aja diajukan aja oleh Presiden. Nanti DPR akan segera membahasnnya," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, terkait RUU memang pernah disepakati. Namun, kata Mahfud, ada satu poin yang menemukan jalan buntu dalam pembahasannya.

Adalah soal, penyimpanan dan pengelolaan aset yang dirampas tersebut. Lebih dalam, Mahfud memastikan, saat ini sudah ada satu suara terkait dengan hal tersebut.

"Pada waktu tu ada 3 alternatif. di Rupbasan atau rumah barang rampasan di Kemenkumham. Ada yang bilang di Kejaksaan Agung di situ ada badan pengelola aset untuk tindak pidana itu. Kemudian ada Ditjen Kekayaan Negara atau DJKN. Ada 3 kementerian atau lembaga pada waktu itu," ucap Mahfud.

"Nah sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan Pemerintah tinggal bahas itu aja nanti kalau tidak ada masalah lain di luar soal teknis seperti itu," tutur Mahfud mengakhiri.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya