Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Jenis Aset Tindak Pidana yang Bisa Dirampas Negara

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 15 Januari 2026 |16:51 WIB
Ini Jenis Aset Tindak Pidana yang Bisa Dirampas Negara
Kasus Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjabarkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Bayu menyampaikan, bahwa pengaturan tersebut merupakan upaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Hal itu juga dijelaskan dalam bagian penjelasan pasal mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menyebutkan, terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara. Di antaranya aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau untuk menghalangi proses peradilan.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar nilai aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan/atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement