Sebagai contoh, Bayu menyebut barang temuan seperti kayu gelondongan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.
“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan RUU Perampasan Aset terdiri atas delapan bab dan 62 pasal, dengan pokok pengaturan yang mencakup sekitar 16 poin.
“Dalam RUU yang kami susun, terdapat delapan bab dan 62 pasal. Pertama ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, keempat hukum acara perampasan aset, kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, dan kedelapan ketentuan penutup,” pungkasnya.
(Awaludin)