Sebelum Ditembak, Perampok Bersenjata Sandera Karyawan Pegadaian di Jagakarsa

Antara, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 13:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan/ Antara
Share :

"Kemudian UKH karena ketakutan, karena diancam, apabila tidak mengikuti perintahnya nanti akan ditembak. Sehingga membuka brangkas yang ada di Indogadai tersebut, uang sejumlah Rp33 juta ini diambil oleh pelaku atau tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam," katanya.

Tak berhenti di situ, tersangka juga merusak serta mengambil server CCTV dan memasukannya ke dalam tas hitam miliknya.

Kemudian setelah kejadian tersebut, tersangka tersebut berniat meninggalkan Indogadai. Namun, usaha tersangka dihalau oleh warga di lokasi.

"Tersangka ini kita jerat dengan tindak pidana di sini ialah pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," tutup Endra.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya