Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, Para Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 15:54 WIB
Yudi Kurnia, kuasa hukum korban pemerkosaan guru pesantren Herry Wirawan. (Foto: Agung Bakti)
Share :

Sebelumnya, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dipertimbangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan.

"(Hukuman mati) Nanti kita lihat, saya enggak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa," ungkap Asep sesuai sidang.

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya pun bakal mempertimbangkan hukuman lain untuk memperberat hukuman bagi terdakwa, yakni hukuman kebiri.

"Nanti kita lihat," ujar Asep.

Herry sendiri didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya