JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar berbagai muslihat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP) saat mengetahui akan ditangkap. Andi Putra diduga berupaya kabur untuk lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, 18 Oktober 2021.
Muslihat Andi Putra untuk lolos dari OTT KPK diduga dengan cara mengganti plat nomor palsu mobil yang digunakan saat kabur, hingga membeli iPhone baru. Sebab, saat itu Andi Putra diduga sudah tahu sedang diburu oleh tim KPK setelah General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR) ditangkap.
Siasat tersebut dibongkar KPK saat menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat praperadilan karena OTT hingga penetapan tersangka terhadap Andi Putra dianggap tidak sah.
"KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka AP oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga tersangka AP berusaha melarikan diri dengan sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu ketika tersangka SDR sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/12/2021).
"Tersangka AP juga mengetahui bahwa dirinya diikuti oleh tim KPK, sehingga sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak," imbuhnya.
Baca Juga : Dalami Suap Bupati Kuansing, KPK Panggil Kakanwil BPN Riau
KPK berencana menghadirkan sejumlah bukti terkait OTT hingga penetapan tersangka terhadap Andi Putra pada sidang pembuktian. KPK percaya diri bakal menang dari gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Andi Putra di PN Jaksel tersebut.
"KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan terssngka AP telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku," pungkas Ali.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(Angkasa Yudhistira)