"Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanski yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api.
Baca Juga : Sejumlah Kawasan Jakarta Ditutup saat Malam Tahun Baru 2022, Cek Lokasinya
"Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)