Kapolri Tegaskan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Masa Karantina Perjalanan Internasional

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 24 Desember 2021 19:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto : Humas Polri)
Share :

Baca Juga :BPOM Bongkar Pabrik Jamu Covid-19 Palsu, Mengandung Bahan Berbahaya

Sigit menyatakan, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.

"Kemudian memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat," tutup Sigit.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya