Baca Juga :BPOM Bongkar Pabrik Jamu Covid-19 Palsu, Mengandung Bahan Berbahaya
Sigit menyatakan, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.
"Kemudian memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat," tutup Sigit.
(Angkasa Yudhistira)