JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal ada sanksi tegas kepada pihak manapun jika ditemukan melakukan pelanggaran masa wajib 10 hari karantina Covid-19, bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang masuk ke Indonesia.
Hal itu disampaikan Sigit usai meninjau proses penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap PPI yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (24/12/2021).
"Terhadap pelanggaran yang ada silakan diproses. Sehingga kita yakin seluruh proses berjalan tanpa ada yang dilanggar. Karena ini untuk kepentingan kesehatan yang lain," kata Sigit.
Menurut Sigit, masa wajib karantina harus benar-benar dilakukan dengan maksimal dan tak main-main. Mengingat, saat ini sedang berkembang varian baru Covid-19, Omicron.
"Varian baru Omicron berkembang dengan kecepatan lima kali dan bisa masuk bertransmisi orang yang pernah divaksin. Ini tentunya menjadi langkah-langkah yang harus kita lakukan dengan baik. Ini membuat masyarakat tak nyaman tapi harus kita lakukan karena keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," ujar Sigit.
Baca Juga :BPOM Bongkar Pabrik Jamu Covid-19 Palsu, Mengandung Bahan Berbahaya
Sigit menyatakan, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.
"Kemudian memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat," tutup Sigit.
(Angkasa Yudhistira)