"Jadi kita harapkan tak ada permintaan dispensasi yang tidak betul-betul ada alasan kuat. Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan ada hal yang urgent lain, tapi itu ada prosedur yang harus diikuti," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus terkonfirmasi positif varian Omicron di Indonesia kini bertambah menjadi 46. Hampir sebagian besar pasien adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan sisanya petugas di Wisma Atlet.
(Awaludin)