Sempat Buron, 2 Pelaku Pemerkosaan Bocah di Muba Sumsel Ditangkap

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 27 Desember 2021 16:51 WIB
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di Muba, Sumsel, ditangkap. (Foto : MNC Portal/Dede Febriansyah)
Share :

Korban, kata dia, diajak bertemu pada 19 November 2021. Pelaku juga disebut menjanjikan korban untuk dinikahi.

"Saat berada di sebuah Pondok di kawasan Sungai Lilin, Muba, tersebut pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi. Dari laporan itu, pada 20 Desember 2021 kemarin kita tangkap pelaku tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah SPBU di Desa Sungai Lilin," jelasnya.

Kini kedua pelaku telah dilakukan penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat yakni 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya